WAHANANEWS.CO, Bogor - Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan warga Kota Bogor dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
"Kami akan mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya berupa surat edaran untuk mengimbau para pelaku usaha, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan," ujar Agustian Syah, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Usai Minum Miras Oplosan, Empat Warga Kota Bogor Tewas
Terkait tempat hiburan malam (THM), Agustian memastikan THM akan dilarang selama bulan Ramadan. Namun, ada beberapa pengecualian terkait kegiatan hiburan, seperti live music.
"Kami punya opsi izinkan live musik, mulai dari setelah tarawih hingga jam 1 atau 2 malam," ujarnya.
Namun, keputusan ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim dan dijabarkan dalam surat edaran wali kota. Ia berharap surat edaran itu akan menjadi pedoman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Miras Oplosan Renggut Nyawa,12 Orang Tewas di Bogor dan Cianjur
Selain itu, Agustian juga mengonfirmasi razia minuman keras (miras) akan rutin dilakukan selama Ramadhan yang merupakan agenda rutin.
"Razia miras akan terus kami lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif selama bulan puasa," jelasnya.
Soal keberadaan rumah makan, Agustian menilai ada baiknya tidak ada larangan rumah makan untuk buka di siang hari. Namun, diberikan ketentuan seperti menutup bagian depan rumah makan dengan kain.