Dia menegaskan, hasil pemeriksaan langsung ke lokasi, dapat diketahui bahwa tanaman Koka Erythroxylum yang merupakan penghasil biji koka bahan dasar kokain berasal dari Amerika Selatan tidak ada di Kebun Raya Bogor.
“Yang masih hidup itu yang lokal Indonesia (Erythroxylum Cuneatum) dan itu berbeda sama sekali itu beda. Itu (Erythroxylum Cuneatum) pohonnya gede kalau yang dua jenis pohon ini (Erythroxylum Novogranatense dan Erythrocylum Koka) paling dua meter tingginya tidak bisa tinggi dia. Tapi yang di Indonesia lokal itu kaya pohon besar aja, tapi itu enggak. Tidak termasuk dari dalam jenis dari Amerika Selatan itu,” terangnya.
Baca Juga:
Pakar BRIN Prediksi Hari Raya Idulfitri Serempak Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025
Hal itu dipertegas oleh Laksana Tri Handoko selaku Kepala BRIN. Dirinya membantah. Adanya pemberitaan yang mencuat di media masa atas pengakuan dari pelaku kasus narkotika yang ditangkap Polda Metro Jaya yang mengaku mendapatkan biji koka salah satunya dari Kebon Raya Bogor itu, perlu diluruskan. Mengingat koleksi yang ada di Kebun Raya Bogor adalah Erythroxylum novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca).
Bahkan pihaknya memiliki bukti kuat terhadap riwayat pohon tersebut. Tanaman itu diterima pada 29 November 1927 tetapi mati terkena hama pada tahun 2022.
“Berdasarkan data di bagian registrasi, tanaman ini (Erythroxylum novogranatense) berasal dari Hort. d’Ela Congo Belge, diterima di KRB sejak tanggal 29 November 1927 dan ditanam di vak. XV.J.B.VI.7. Tanaman ini diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Tanaman itu mati terkena hama di KRB tahun 2022,” paparnya dalam keterangan tertulis, kemarin (08/08).
Baca Juga:
Manzone Kembali Luncurkan Koleksi Hari Raya untuk Sambut Bulan Ramadan
Dia membeberkan, Kebun Raya Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
“Koleksi tumbuhan terdokumentasi dikelola Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman (asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah), masa pertumbuhan (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga mati (penyebab, tahun). Bidang Registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman atau bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain. Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya lain di dunia,” tuturnya.
Sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, Kebun Raya Bogor terbuka bagi pengunjung dengan tata tertib. Disampaikan melalui papan informasi, himbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi tanaman.