"Tersangka sementara kami amankan satu orang perannya pemodal dan pemilik lokasi. Ternyata tersangka dibantu tiga orang pekerjanya yang sekarang statusnya DPO. Pembelinya yang kenal salah satu pekerjanya yang masih DPO kami akan terus pengembangan barang subsidi ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.[zbr]