WahanaNews-Bogor | Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg. Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji tiga kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu di Bogor, Selasa (6/9/2022).
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya sejak tiga bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta per bulan.
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," tuturnya.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.
"Ini terkesan unik karena lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warteg untuk mengelabui petugas dan kita melakukan sidak ke lokasi tersangka berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan, tentunya kami lakukan pendalaman warteg ini berhasil kami buka," ucap Siswo.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas tiga kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, satu unit mobil pikap dan lainnya.