“Awal tahun 2025, kami telah melakukan sidak ke 126 lokasi retail modern atau minimarket. Hasilnya, hanya 23,81% yang sudah menerapkan Perda KTR, sedangkan 76,19% lainnya belum mematuhi aturan ini. Ini menunjukkan bahwa implementasi Perda KTR masih belum optimal,” jelas Retno
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama NGO No Tobacco Community menggelar Focus Group Discussion (FGD) melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian sebagai OPD Pembina KTR di area retail modern, serta Satpol PP sebagai Tim Penegak KTR. FGD ini juga menghadirkan para pimpinan dan pengelola pusat perbelanjaan serta minimarket guna memperkuat penerapan Perda KTR.
Baca Juga:
WHO: Rokok Lebih Mematikan Dibanding Kombinasi AIDS dan Malaria
“Kami berharap melalui FGD ini, ada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan rokok,” tutup Retno.
Dengan berbagai upaya ini, Pemerintah Kota Bogor terus berkomitmen dalam pengendalian tembakau demi mewujudkan kota yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.
[Redaktur: Mega Puspita]