BOGOR.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor konsisten perihal larangan rokok dengan memperketat dengan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu perubahan signifikan dalam Perda tersebut adalah memasukkan rokok elektronik, seperti vape dan shisha, ke dalam kategori produk rokok yang diatur.
Baca Juga:
WHO: Rokok Lebih Mematikan Dibanding Kombinasi AIDS dan Malaria
Kota Bogor menjadi yang pertama melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan iklan serta promosi produk tembakau.
“Kami ingin memastikan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Kota Bogor, terutama generasi muda. Oleh karena itu, aturan ini tidak hanya melarang rokok konvensional, tetapi juga produk tembakau elektronik,” ujarnya, dikutip Minggu (2/3/2025).
Baca Juga:
Satu Unit Rumah di Laguboti Dilalap Sijago Merah
Selain regulasi lokal, pengendalian rokok di Kota Bogor juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, iklan rokok dilarang dalam radius 500 meter dari lokasi tersebut serta di berbagai platform media sosial.
Implementasi aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang melarang pemasangan reklame rokok baik indoor maupun outdoor.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ke berbagai tempat penjualan rokok.