WahanaNews-Bogor | Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.
Aturan ini mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Hal itu diputuskan usai Pemkab Bogor melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp2.000," kata Agus, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
"Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," tambahnya.
"Jadi kalau untuk angkutan antar-daerah, antar-provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi, bukan kita. Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan," ujar Agus.
Selanjutnya, Dishub akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif. Dishub juga bakal mengawasi agar aturan ini benar-benar dipatuhi di lapangan.