Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan tindak asusila yang dilakukan Gemeng terjadi pada Rabu (30/3), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Gemeng melihat sang korban berinisial SL (27 tahun) baru keluar dari Stasiun Bogor dan berjalan ke Jembatan Merah.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Saat itu, sambung dia, korban diikuti oleh tersangka. Ketika tiba di tempat yang sepi warga, tersangka melakukan pencabulan dengan membegal dada korban dan melarikan diri.
“Saat kejadian korban langsung lapor ke Polresta Bogor Kota. Jadi pada saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sedang piket langsung melakukan pengejaran,” ungkap Dhoni.
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Pusat Grosir Bogor (PGB) yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari keterangan tersangka, Dhoni mengatakan, tersangka melakukan hal bejad itu dalam keadaan sadar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Adapun alasan tersangka memegang dada korban ialah karena tersangka merasa nafsu terhadap korban.
“Karena dia melihat korban berjalan sendirian dan dia merasa ada niat dan hasrat nafsu dari tersangka, sehingga dia melakukan perbuatan pembegalan dada,” ucap Dhoni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dhoni, Gemeng baru satu kali melakukan tindak pencabulan begal dada. Namun polisi terus mendalami apakah tersangka melakukan hal yang sama di tempat lain.