WahanaNews-Bogor | Pelaku begal payudara yang beraksi di kawasan Jembatan Merah, Kota Bogor, ditangkap Polresta Bogor Kota pada Rabu (30/3/22).
Pelaku yang diketahui seorang duda dan bernama Hadiansyah alias Gemeng dipastikan akan ditahan dengan ancaman kurungan maksiml 15 tahun penjara.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Gaspol, Balap Motor Listrik Konversi Putaran Ke-2 Sukses Digelar di Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga yang beraktivitas di malam hari.
Terutama para wanita yang resah akan tindakan asusila yang bisa terjadi kapan saja.
“Ini saya pastikan ditahan. Kami melindungi para wanita untuk bisa nyaman di jalan raya, bisa nyaman berkegiatan, dan ini salah satunya sudah kami lakukan penangkapan,” kata Susatyo kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
TNI AD Bantah Prajuritnya Kabur Usai Tabrak Mobil Wanita di Bogor
Akibat perbuatannya, Gemeng disangkakan dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Susatyo menyebut pihaknya akan memburu siapapun yang berani berbuat asusila. Terutama pada anak-anak dan wanita.
“Jangan coba-coba lagi untuk melakukan perbuatan asusila kepada anak, wanita. Pasti akan kami buru,” tegasnya.