Bogor.WAHANANEWS.CO - Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang satpam bernama Septian (37) yang dilakukan oleh majikannya, Abraham Michael (26), pada Jumat (31/1/2025).
Rekonstruksi direncanakan berlangsung di lokasi kejadian yang juga merupakan rumah tersangka di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Baca Juga:
Sadis! Seorang Pria di Bogor Ditangkap Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
"Insyaallah rekonstruksi akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2025).
Aji menjelaskan bahwa rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan kediaman pelaku dan ibunya, Farida Felix, serta tempat kerja korban sebagai satpam. "(Lokasi rekonstruksi) di TKP," tambahnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Septian tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh Abraham saat sedang tidur.
Baca Juga:
Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Akhirnya Ditangkap
"Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 22 luka pada tubuh korban. Namun, penyebab utama kematian adalah luka di bagian leher kiri yang mengiris pembuluh darah," ungkap Aji dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).
Aji menambahkan bahwa luka di leher tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kematian korban.
"Dari hasil autopsi diketahui bahwa penyebab kematian adalah gorokan terakhir yang dilakukan tersangka di bagian leher," jelasnya.
Motif Pembunuhan
Tersangka Abraham telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini muncul karena tersangka kesal terhadap korban yang sering melaporkannya kepada ibunya, Farida Felix, seorang pengacara, akibat kebiasaannya pulang larut malam.
"Motifnya adalah rasa kesal karena korban sering mengadu kepada ibunya terkait kebiasaan tersangka pulang larut malam, yang membuat tersangka kerap dimarahi," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]