WahanaNews - Bogor | Sebanyak 15 pedagang dan pemilik toko di sejumlah pasar di Kota Bogor, Jawa Barat diamankan Polresta Bogor Kota karena kedapatan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Para pedagang minyak goreng eceran ini diamankan petugas gabungan TNI/Polri, Kamis (26/5/2022). Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polresta Bogor.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Senen Blok VI Mangkrak, Lahan Beralih Fungsi Jadi Hutan Rimba
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sesuai perintah Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan, aparat TNI/Polri dan Pemkot Bogor membentuk satgas pengawasan harga minyak goreng di pasaran. Hari ini, sekitar 200 anggota gabungan melakukan sidak serentak ke 95 toko di 11 pasar di Kota Bogor.
Dari sidak ini pun petugas mendapatkan 49 toko dengan kategori merah karena menjual minyak goreng di atas Rp 17 ribu per liternya. Sementara delapan toko sudah menjual sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Dari toko yang berkategori merah ini, 15 kita ambil untuk diperiksa penyebab tingginya harga migor curah," ungkap Susatyo.
Baca Juga:
Penertiban Pedagang Kaki Lima untuk Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kapolresta pun berterima kasih kepada toko yang sudah menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan. Namun, untuk para pedagang yang masih menjual di atas HET, Susatyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa untuk mengetahui penyebabnya.
"Tentunya akan masih akan kita kaji unsur-unsurnya, di mana letak penyebabnya," pungkasnya.[mga]