BOGOR, WahanaNews.co | Polisi bakal merazia toko di Desa Sanja Citeureup Kabupaten Bogor lantaran diduga menjual obat keras jenis G yang dikemas melalui kosmetik.
"Memang benar setelah mendapat laporan dari warga atas maraknya penjualan jenis obat keras G itu, para pelaku akan kami tindak dan melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra di ruang kerjanya, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga:
Pengedar Obat keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang Diringkus Polisi
Kompol Eka menambahkan, oihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres bogor untuk mendalami kasus peredaran obat keras jenis G tersebut
"Kini tengah kami dalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Sanja, Romadona, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/6/2022), mengatakan, para pedang obat tersebut memperoeh SKU (Surat Keterangan Usaha).
Baca Juga:
Pengedar Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Dapat Untung Hingga Rp200 ribu
"Mereka terancam akan dirazia jajaran Polsek Citereup. Sebelumnya kami dari pihak desa belum dapat tembusan," ungkap Ramodana.
Bahkan, Ramodana mengaku oknum para pedagang obat jenis G tersebut sempat mendapat protes dari warga Desa Sanja karena produknya telah banyak beredar.
"Pihak Pemdes Sanja pernah mendapat laporan terkait keberadaan toko obat keras itu
dan langsung melakukan sidak
bersama aparat
Kepala desa, Baninkambmas, Babinsa dan SatPol PP," jelasnya.