WahanaNews – Bogor | DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol), bank keliling, koperasi liar dan rentenir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti mengungkapkan, latar belakang diusulkannya raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjol.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” ujar Endah, Kamis (19/5/2022).
Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan di mana salah satu warga meminjam Rp 1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp 10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp 300.000 tiap pekannya.
“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan, Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjol, rentenir dan koperasi ilegal.
“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5/2022), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.