WahanaNews.co, Cibinong - Sidang kasus penembakan polisi yang merenggut nyawa Bripda IDF diadakan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjerat Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, pelaku dalam insiden tembak-menembak polisi di rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, dengan pasal pembunuhan dan penggunaan senjata.
Baca Juga:
Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Ada Senpi Ilegal
Keduanya didakwa sesuai dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pembacaan dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama kasus polisi tembak polisi di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata JPU, Kamis 4 Januari 2024.
Baca Juga:
Terungkap, Bripda Ignatius Tewas karena Pistol Rakitan Ilegal
Sebagai tim kuasa hukum yang mewakili para terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa Bripda IDF.
"Kami tim kuasa hukum mewakili para terdakwa menyampaikan maaf atas kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa bripda IDF. Kami mengikuti semua proses hukum berlaku dan menghormati apapun nanti putusan nya,” tutur Jonny Simanullang, sebagai ketua Tim LBH.
Sementara itu, Tim LBH Candradimuka Satya Haprabu Jirnodarra yang dipimpin oleh Jonny Simanullang saat mendampingi kedua terdakwa menyatakan menyerahkan semua kepada penegak hukum.