Bogor.WahanaNews.co | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor akan membahas opsi pemberhentian suplai sapi dari berbagai provinsi. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.
Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan jika sapi-sapi di Kota Bogor selama ini disuplai dari Madura Jawa Timur, Bima, dan Bali. Diketahui saat ini, PMK pada sapi tengah menjangkiti sapi-sapi di Jawa Timur.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Namun Anas menegaskan, penghentian suplai sapi bukan berada pada ranah DKPP. Sehingga, harus diadakan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, berikut juga Wali Kota.
Menurut Anas, DKPP juga akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor untuk penyebarluasan beritanya dan Satpol PP untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tidak bisa sendiri memutuskan, kalau wali kota melarang baru akan dilarang. Karena nasional baru terjadi di Jawa Timur, belum menyebar di provinsi lain,” ujar Anas, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Anas pun akan menyampaikan kepada masyarakat perihal ciri-ciri dan pencegahan PMK pada sapi. Dimana para pedagang daging sapi di pasar dengan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD), sementara peternak harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Begitu juga tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan membantu dalam sosialisasi, dengan memberikan sosialisasi PMK kepada masyarakat, peternak, dinas, dan pasar.
“Sementara kami sudah melakukan komunikasi peternak dan pedagang, untuk berhati-hati hewan peliharaan terjangkit PMK,” paparnya.