Bogor.WahanaNews.co | Jajaran Lalu Lintas (Lalin) Polres Bogor akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar seperti bus dan truk, untuk masuk ke Jalur Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk juga pada bus pariwisata.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, pembatasan kendaraan besar ini dikecualikan pada kendaraan pembawa sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
“Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti sembako dan BBM,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di Jalur Alternatif Puncak.
Pasalnya, kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan. Termasuk, kata dia, terkait bus pariwisata.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
“Memang tidak boleh karena kemarin sudah kita godok bersama Pemkab Bogor, bahwasanya nantinya ke depan tidak akan ada lagi atau tidak diperbolehkan kembali mobil-mobil, truk, ataupun bus melalui jalur alternatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan Satlantas Polres Bogor merupakan uji coba.
“Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba,” jelasnya.