Bogor.Wahananews.co | Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku MR (38), seorang warga Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Klaim Aipda Ucok Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Tak Dibekali Senpi
Diketahui, pelaku MR tega mencabuli anak kandungannya sendiri sejak 2019 silam. Perbuatannya pun terungkap setelah pacar korban melapor ke kepolisian sebelum akhirnya pelaku diamankan.
“Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri. Ia menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu, (20/4/2022).
Kompol Wisnu menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan kejinya dilakukan sejak anaknya duduk di bangku SMP. Sedangkan motif pelaku mencabuli anaknya sendiri lantaran kondisi istri atau ibu korban yang tengah sakit sehingga tidak dapat melayani kebutuhan biologis pelaku.
Baca Juga:
Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat dan Banten Tanam Ratusan Pinus dan Damar di Hutan Kabupaten Bogor
Kini, korban masih mengalami trauma psikologis dan mental sehingga masih dilakukan pendampingan oleh Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menambahkan, keluarga tersebut memiliki kebiasaan tidur dalam satu kamar yang sama. Di mana posisi tidur pelaku berada di tengah dihimpit dengan sang istri dan korban.
“Diketahui korban juga berpacaran dengan seseorang, mencurigai ada yang aib yang disembunyikan antara korban dengan ayahnya, pacarnya membujuk dan akhirnya mengaku perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[mga]