WahanaNews-Bogor | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap delapan orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (30/6/2022).
Para pengedar barang haram ini melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Delapan pengedar narkoba ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38) dan AS (28). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 37,7 gram narkotika jenis sabu.
“Delapan tersangka kami amankan, dua di antaranya adalah residivis dalam kasus serupa sebelumnya,” kata Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kamis (30/6/2022).
Modus operandi yang digunakan adalah ditempel di satu tempat lalu diinformasikan kepada pembeli. Setelah itu pembeli datang mengambil. Selain itu, para pengedar sabu juga menggunakan modus COD (cash on delivery). “Ada juga yang COD,” paparnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Kapolres Iman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia menduga masih banyak yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua residivis pernah dipenjara di Lapas Pondok Rajeg dan Banceuy Bandung,” ujar Iman.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kedelapan orang ini merupakan pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami amankan beserta barang bukti 37,7 gram sabu,” jelas Ilham.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar. [tsy]