BOGOR.WAHANANEWS.CO - Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, akan tindak tempat hiburan malam ketika beroperasi pada bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pelangi Medan Menuai Sorotan Publik
"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Cecep, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, terlebih dahulu menyebar surat edaran ke sejumlah tempat.
Terhitung setelah keluar surat edaran, maka tempat hiburan malam yang ketahuan buka di bulan Ramadhan, akan disegel
Baca Juga:
Tanpa PBG, Satu Unit Bangunan Hampir Selesai di Jalan GB Joshua Medan
[Redaktur: Amanda Zubehor]