BOGOR.WAHANANEWS.CO - Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, akan tindak tempat hiburan malam ketika beroperasi pada bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Aksi Minum Tuak Viral, Anggota DPRK Gerindra Kecam Karyawan PT Laot Bangko: Tidak Menghargai Syariat Islam
"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Cecep, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, terlebih dahulu menyebar surat edaran ke sejumlah tempat.
Terhitung setelah keluar surat edaran, maka tempat hiburan malam yang ketahuan buka di bulan Ramadhan, akan disegel
Baca Juga:
BPBD dan Satpol PP Tapteng Berhasil Padamkan Karhutla di Sitahuis
[Redaktur: Amanda Zubehor]