BOGOR.WAHANANEWS.CO - Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, akan tindak tempat hiburan malam ketika beroperasi pada bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Cecep, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, terlebih dahulu menyebar surat edaran ke sejumlah tempat.
Terhitung setelah keluar surat edaran, maka tempat hiburan malam yang ketahuan buka di bulan Ramadhan, akan disegel
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
[Redaktur: Amanda Zubehor]