BOGOR.WAHANANEWS.CO - Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, akan tindak tempat hiburan malam ketika beroperasi pada bulan Ramadhan.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Cecep, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, terlebih dahulu menyebar surat edaran ke sejumlah tempat.
Terhitung setelah keluar surat edaran, maka tempat hiburan malam yang ketahuan buka di bulan Ramadhan, akan disegel
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
[Redaktur: Amanda Zubehor]