WahanaNews - Bogor | Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan kekasih kepada wanita Z (51) yang jasadnya dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Diketahui, pelaku ingin menagih utang kepada korban sebesar Rp 100 juta, tetapi korban tidak memiliki uang sehingga dibunuh.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengatakan, pasangan kekasih yang melakukan pembunuhan ialah seorang laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin, (23/5/2022) lalu.
Menurut Imam, kasus tersebut berawal dari kejadian penemuan mayat pada Sabtu (21/5/2022) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, dari olah TKP yang dilakukan oleh Reskrim menemukan petunjuk yang mengarah pada ke perbuatan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Diketahui, pasangan kekasih AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
"Saat ini, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," jelas Iman, Jumat (27/5/2022).
Adapun motifnya, kata Iman, lantaran pasangan kekasih itu ingin menikah tetapi tidak memiliki uang. Kemudian, AM dan TO ingin menagih utang kepada korban sebesar Rp 100 juta tetapi korban tidak memiliki uang sehingga dibunuh.
"Awalnya pasangan kekasih ini menagih sejumlah uang kepada korban, lantaran korban tidak ada uang akhirnya terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban," pungkasnya.[mga]