WahanaNews-Bogor | Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diberlakukan di Kabupaten Bogor.
Diketahui, dua hari sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan PPKM level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
Menanggapi ini, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, perubahan PPKM dalam waktu singkat sebenarnya tidak jadi masalah. Sebab, secara aturan memang sudah ada baik dari Kemendagri maupun Peraturan Bupati (Perbup) dan tinggal dijalankan lagi.
“Kalau kemarin Kabupaten Bogor sempat di level 2, aturan dan poin-poinnya sudah ada dan tinggal dijalankan, dan kalau sekarang turun lagi ke level 1 ya dijalankan lagi saja,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Kata dia, yang pasti, Pemkab Bogor akan mengikuti PPKM yang berlaku sesuai aturan yang sudah dijabarkan. Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini mengakui, jika penerapan level di PPKM sangat berdampak pada masyarakat, terutama pada sektor ekonomi.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
“Penerapan level PPKM itu berdampak pada masyarakat, khususnya soal ekonomi,” ucapnya.
Ia berharap, Pemkab Bogor tetap di level 1, di mana kegiatan bisa dilakukan. Kondisi itu tentunya berdampak baik bagi ekonomi masyarakat. “Mudah-mudahan terus di level 1, apalagi sampai normal,” terangnya.
Sebab, sambung Iwan, setiap level PPKM diterapkan ada konsekuensi yang harus dijalani, bagaimana pemulihan ekonomi bisa dilakukan.
“Kalau level 1 bisa santai, keterisian rumah sakit juga aman, dan kegiatan bisa berjalan,” tambah Iwan Setiawan. [tsy]