WahanaNews - Bogor | Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mencatat sekitar 2.000 pelanggar lalu lintas di daerahnya terekam oleh kamera pengawas dari petugas dan telah dilakukan penilangan elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa 2.000 pelanggar lalu lintas tersebut tercatat sejak Polres Bogor menerapkan ETLE manual sejak Desember tahun lalu.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
“Saat ini (tilang elektronik) yang kami lakukan menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel,” katanya.
Ia menjelaskan, proses ETLE manual dilakukan melalui personel Satlantas. Petugas memfoto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran beserta informasi penilangan ke alamat yang terdaftar sesuai nomor polisi kendaraan.
Sanksinya, kata AKP Dicky, akan diterapkan ketika penerima surat tilang elektronik mengkonfirmasi bukti pelanggaran yang dikirimkan oleh Kepolisian.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
“Ketika (surat tilang) sudah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui,” kata AKP Dicky.
Meski sudah setahun menerapkan ETLE manual, menurutnya Polres Bogor belum menerapkan ETLE mobile, kerana membutuhkan sarana prasarana untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu untuk mendapatkan ETLE mobile, kemarin sudah terinfo,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.[mga]