BOGOR.WAHANANEWS.CO — Surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan viral di media sosial (medsos). Permintaan dana sebesar Rp165 juta kini diusut Pemkab Bogor.
Dalam surat yang dilihat, Minggu (30/3/2025), dana tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 kemarin. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satunya kades Klapanunggal itu sendiri.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Qur'an, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan menangani. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.
"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," kata Ajat, dikutip Minggu (30/3/2025).
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Pemda Bayar THR Sebelum Lebaran Idulfitri
"Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan," lanjutnya.
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.
"Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," pungkasnya.