WAHANANEWS.CO, Bogor - Pemkab Bogor mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur penjualan gas elpiji 3 kg di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakna baru itu disampaikan Anton Sudjana, Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, saat meninjau ketersediaan gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Pengecer Dapat Izin Jual Elpiji 3 Kg, Cileungsi Masih Kekurangan Pasokan
Menurut Anton, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Kabupaten Bogor ditetapkan Rp18.700 per tabung, yang berlaku dari pangkalan hingga agen, dan di mana harga diatur.
Selain itu, Anton menjelaskan bahwa mekanisme distribusi gas elpiji 3 kg dimulai di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ini kemudian pergi ke agen, pangkalan, dan pengecer.
Namun, pengendalian harga dilakukan sampai pada level pangkalan untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidaksesuaian harga.
Baca Juga:
Kecamatan Binjai Timur Gelar MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan
"Pangkalan saat ini tidak melakukan penjualan langsung ke pengecer. Ini adalah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian SDM. Untuk memastikan harga dapat dikendalikan dengan baik, pengecer harus menjadi sub-pangkalan yang terdaftar dalam aplikasi," katanya.
Anton juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi ketidaksesuaian harga di industri dan memastikan bahwa gas elpiji 3 kg diberikan kepada UMKM dan rumah tangga sesuai dengan tujuannya.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga harga gas tetap stabil di bawah HET yang telah ditetapkan sebesar Rp18.700 per tabung.