BOGOR.WAHANANEWS.CO, Leuwiliang - Pembangunan rumah makan siap saji Mie Gacoan di Jalan Raya Leuwiliang, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, masih belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala TU UPT Tata Bangunan Ciampea, Arif membenarkan, bahwa pembangunan rumah makan siap saji tersebut belum mengantongi izin PBG.
Baca Juga:
Ketua DPRD Bogor Dukung Festival Durian Rutin di Leuwiliang
“Informasi yang kita terima di lapangan dari pengawas Leuwiliang barusan. Bahwasanya, baru menyerahkan surat tanah dan belum bisa memperlihatkan izin dari Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai PBG Mie Gacoan itu dari pengusaha, tapi sudah dilaksanakan pekerjaan bangunan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, karena belum bisa memperlihatkan perizinannya, kata Arif, diduga pihak Mie Gacoan belum memiliki perizinan. Pihaknya memberikan tenggat selama kurung waktu 3 hari kepada pihak mie gacoan untuk memperlihatkan perizinannya.
“Berarti, diduga itu belum ada izin karena belum bisa memperlihatkan. kita kasih waktu dulu 3 hari apakah mereka bisa memperlihatkan perizinannya,” katanya.
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang Sediakan 68 Desain Rumah Gratis Lewat Layanan PBG
Ia dengan tegas mengatakan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak melaporkan dokumen perizinan pihaknya akan melakukan penyegelan dan pemberhentian kegiatan.
“Misalkan nanti, karena belum memperlihatkan perizinannya, sedangkan di lokasi sudah ada kegiatan pembangunan kita akan layangkan surat teguran satu, teguran dua, teguran ketiga, tidak bisa pula memperlihatkan kita akan berkoordinasi dengan dinas dan pihak penegak perda untuk dilakukan penyegelan,” paparnya.
Dirinya pun mengungkapkan, Mie Gacoan tersebut belum memiliki gambar situasi dan dipastikan tidak memiliki izin.