WahanaNews - Bogor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pertanian Organik untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan.
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H Azis Muslim menyampaikan, pandangan dewan bahwa kesejahteraan petani bisa didapatkan karena ada perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Menurut H Azis Muslim, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujar H Azis Muslim di Kota Bogor, Selasa (13/12/2022).
H Azis Muslim menerangkan, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Saat ini raperda tersebut sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga:
Fokus RPJPD Kabupaten Sigi Yaitu Kearifan Lokal dan Pembangunan Berkelanjutan
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kata dia, usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik telah selesai melakukan pembahasan dan melakukan finalisasi pembahasan draf raperda setelah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (12/12/2022).
Rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Selanjutnya, draf Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik yang kini telah selesai disusun, akan dibawa ke badan musyawarah (banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” pungkasnya.[mga]