WahanaNews-Bogor | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta tempat hiburan malam ditindak tegas. Termasuk tempat karaoke dan panti pijat yang tak mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kecamatan Babakan Madang, KH Daman. Ia berharap Muspika Babakan Madang segera bertindak.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Menurut KH Daman, maraknya bisnis maksiat di wilayahnya membuat dirinya geram sehingga memprotes keberadaannya.
"Rencananya kami akan mendatangi pihak kecamatan terkait keberadaan THM ini," ungkapnya kepada WahanaNews, Senin (20/6).
Hal senada diungkapkan Jhoni Sirat, salah seorang aktivis sosial Bogor Raya. Ia menyayangkan belum adanya tindakan dari aparat pemerintah setempat serta penegak hukum terkait keberadaan THM tersebut.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Kunci Kesejahteraan Masyarakat Karo
“Persoalan sosial ini tentu amat serius karena menyangkut ketenteraman dan kenyamanan warga dan masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan nyata dari pihak kecamatan dan polsek setempat," ungkap Jhoni.
"Jika dibiarkan akan semakin merajalela dan menjadi preseden buruk,” tambahnya.
Menurutnya, belum adanya tindakan dari pihak kecamatan tentu akan berdampak pada kelangsungan dan keprihatinan pemangku wilayah, juga kalangan pemuka agama.
Pasalnya, kata dia, masalah ini bisa menjadi bahan perguncingan akibat tidak mendapat pengawasan dari pihak terkait.
“Kita mendorong Muspika Babakan Madang mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi permasalahan di masyarakat," tukasnnya
Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kepada pihak Kecamatan Babakan Madang. Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler pun belum ada respons. [tsy]