WahanaNews-Bogor | Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bogor memberikan remisi kepada 604 narapidana dengan tiga di antaranya bebas pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), karena berperilaku baik selama di lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito kepada wartawan saat pengumuman remisi di area lapas, Rabu (17/8/22), mengatakan remisi diberikan kepada ratusan warga binaan karena mereka menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam lapas.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
"Mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran serta mengikuti aktif program pembinaan yang diberikan," katanya.
Yohanes menyebutkan, dari 604 narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan, di antaranya 592 orang Remisi Umum I dan 12 orang Remisi Umum II yang terdiri atas tiga orang langsung bebas dan sembilan orang menjalani subsider.
“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat Remisi Umum II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” katanya.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menghadiri pemberian remisi kepada ratusan narapidana itu menyampaikan bahwa pengurangan hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik selama pembinaan memang pantas diberikan.
Remisi tahunan yang diberikan kepada para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia patut dirasakan bersama oleh semua masyarakat, tidak terkecuali narapidana yang telah memenuhi syarat.