WahanaNews-Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
"Hari ini (15/6/2022) bertempat di gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY dan delapan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Iwan dipanggil bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.
KPK juga memanggil Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M Dadang Iwa Suwahyu, Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica.
Selain itu dipanggil juga Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dessy Amalia, Pemilik CV Dede Print Dede Sopian serta pihak swasta Lambok Latief.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ini.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka yakni sebagai penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. [tsy]