BOGOR.WAHANANEWS.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH BPLH) tengah menunggu hasil penyelidikan sebelum menjatuhkan sanksi kepada PT MNC Land Lido Bogor.
Sebelum sanksi ke PT MNC Land Lido dilakukan, penyegelan kembali dilakukan Tim Gakkum lingkungan hidup di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Bogor, terhadap bangunan hotel dengan didampingi jajaran Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN
"Tentunya kami masih menunggu hasil sanksi adminitrasi yang akan diberikan kepada PT MNC Land Lido, kapan mereka bisa melakukan perbaikan, dan berapa lama, nanti hasil ahli yang menentukan," ucap Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan.
Ia mengatakan, bahwa ada tahapan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan MNC Land Lido.
Mulai dari aduan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang telah menggelar aksi massa berulang kali terhadap perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga:
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung Gelar Lomba Sepeda Tanjung Lesung Badak Loop
Hingga penindakan berupa penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido sebelum menetapkan sanksi.
"Perlu diingat bahwa hukum di lingkungan hidup itu multidoor, ada sanksi administrasi, perdata, dan kemungkinan bisa naik pidana," tegas Rizal.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI mendampingi KLH/BPLH menyegel kembali dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.