Bogor.WahanaNews.co | Bupati Bogor, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui tersandung kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya. Tiga diantaranya merupakan anak buahnya di jajaran Pemkab Bogor. Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT), ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sementara empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Kasus suap ini bermula dari keinginan Ade Yasin selaku Bupati Bogor yang ingin agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Sebab, dari laporan anak buahnya, yakni Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, yang menyebut laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 buruk sehingga berakibat mendapat opini disclaimer dari BPK.
"Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Anak buah Bupati Bogor lalu menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengkondisikan susunan tim audit interim dari BPK Jabar yang turun ke Pemkab Bogor.
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (BPK Jabar) dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Kasub Auditor II Jabar) di salah satu tempat di Bandung.
"ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu," ujar Firli.
Akhirnya, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan anehnya audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini (disclaimer) yakni proyek pembangunan jalan di Pakansari.
"Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
KPK menduga, selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Akhirnya, Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dari BPK Jabar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[mga]