WahanaNews - Bogor | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat membuat aturan baru bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menggunakan seragam pakaian dinas.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dirinya telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022, dimana setiap hari Selasa seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Bima menjelaskan, dibuatnya aturan baru itu bertujuan untuk membangkitkan kembali geliat industri UMKM Kota Bogor dengan mengangkat potensi produk lokal.
"Setiap hari Selasa melalui Perwali saya perintahkan dan wajibkan seluruh ASN untuk menggunakan produk lokal. Boleh pakai sneakers, boleh pakai hoodie, boleh pakai apapun, tapi buatan lokal," ujar Bima, Selasa (31/5/2022).
"Jadi kita dorong produk-produk lokal yang perlu dikembangkan, jadi bukan asal produk lokal yang sudah masuk departement store atau mal," lanjutnya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Bima mencontohkan, jika ada salah satu ASN yang membelanjakan produk lokal minimal Rp 500 ribu, maka akan ada perputaran uang sebesar Rp 3,5 miliar.
Belum lagi jika ditambah soal belanja baju batik buatan lokal khusus untuk dipakai di hari Jumat.
"Jadi kalau hari ini sampai minggu depan semua ASN belanja produk lokal, ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Jadi ASN harus jadi kekuatan terdepan untuk membangkitkan local pride," paparnya.