WahanaNews-Bogor | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengamankan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Anjal dan Gepeng), Senin (4/7/2022). Ini dilakukan, karena mereka dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, diamankan beberapa pengemis dan tiga anak jalanan. Saat ini, anak jalan dan pengemis akan diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, di Balai Pakuan.
Baca Juga:
14 Anggota Gengster Meresahkan di Bogor Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran
“Mereka yang terkena razia sudah diserahkan ke Dinsos. Tadi, kami mengamankan pengemis enam orang, dan tiga orang anak jalanan. Ini beda ya, anak jalannya,” ungkap Kepala Seksi Pengendali Operasi Satpol PP Buchori Muslim.
Dia menambahkan, untuk penanganan anak jalanan, gelandang dan pengemis dibutuhkan peran serta masyarakat agar aktif menginformasikan ke petugas ketika menemukan aktivitas mereka di seputar wilayah Ciawi dan sekitarnya.
“Dalam hal ini semua bertanggung jawab, termasuk agar masyarakat tidak memberi di jalan. Jika ingin memberi, sebaiknya melalui lembaga resmi, seperti Baznas supaya lebih tepat sasaran,” pungkasnya. [tsy]
Baca Juga:
Aksi Gengster di Surabaya Makin Meresahkan, Warga Melawan dan Tangkap 13 Orang