Bogor.WAHANANEWS.CO - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menarik kembali kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo Gibran, KRT Tohom Purba.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang kerap menjadi pemicu bencana banjir dan longsor di kawasan Puncak.
Baca Juga:
Mudik Gratis ke Pulau Seribu, Pemprov Jakarta Siapkan 42 Armada Laut
“Kami sangat mendukung kebijakan Bupati Bogor untuk lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan di wilayah Puncak. Penataan yang lebih ketat ini akan membantu mengurangi risiko bencana ekologis yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Bogor, tetapi juga oleh wilayah aglomerasi Jabodetabekjur,” ujar Tohom pada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya mengumumkan bahwa Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang menarik kembali seluruh kewenangan perizinan dari masing-masing SKPD ke kepala daerah.
Kebijakan ini dibuat setelah adanya sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai alih fungsi lahan sebagai penyebab utama bencana di kawasan Puncak.
Baca Juga:
Bawa Belasan Unit Sepeda Motor Hasil Curian, Sopir Truk Terciduk Polisi
Tak hanya itu, Rudy juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Menurut Tohom, ketegasan ini harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat serta komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologi.
“Kita harus sadar bahwa Puncak adalah salah satu daerah resapan air terbesar bagi Jabodetabekjur. Jika terus dibiarkan tanpa pengendalian, maka banjir di Jakarta dan sekitarnya akan semakin parah. Oleh karena itu, evaluasi izin-izin lama juga harus dilakukan dengan serius, tidak hanya sekadar wacana,” tegasnya.
Tohom yang juga Ketua Aglomerasi Watch ini menambahkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keberlanjutan lingkungan.
Ia menyoroti kasus alih fungsi lahan perkebunan teh Gunung Mas yang kini menjadi destinasi wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), sebuah BUMD di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap perusahaan milik daerah sendiri. Ketika pengusaha swasta dikenakan sanksi ketat, maka BUMD juga harus tunduk pada aturan yang sama. Jangan sampai karena kepemilikannya berada di bawah pemerintah provinsi, mereka terkesan kebal dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Bogor,” kata Tohom.
Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan akan melakukan inspeksi langsung ke Kabupaten Bogor.
Tohom berharap kunjungan ini benar-benar menghasilkan tindakan konkret terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang.
“Kalau memang ada pelanggaran, maka sanksinya harus tegas. Keselamatan warga harus lebih diutamakan daripada kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
[Redaktur: JP. Sianturi]