WahanaNews-Bogor | Pihak kepolisian dibantu dengan warga setempat berhasil mengungkap penganiayaan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisal PR yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial RR (24).
Penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4/22) malam di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan RR bermula dari adanya laporan warga atas adanya kasus penganiayaan terhadap anak.
Polsek Bojonggede bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dengan posisi tangan dan kaki terikat.
“Saat ditemukan korban kondisinya dengan tangan dan kaki terikat,” ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) malam.
Baca Juga:
Gempa Kekuatan M4,9 Guncang Bekasi-Jawa Barat & Sekitarnya
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, mengingat kasus penganiayaan melibatkan anak.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.
“Jadi korbannya adalah anak tiri, (pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR,” jelas Yogen.