WahanaNews - Bogor | Jelang libur panjang Kenaikkan Isa Al Masih, Kamis (26/5/2022), Polres Bogor, Jawa Barat mulai memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) di Jalur Puncak mulai Rabu (25/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022).
KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor. Aturan ini akan mulai diberlakukan mulai hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan. Jadi kalau ada tanggal merah, satu hari menjelang dan hari H diberlakukan Gage, begitu juga setiap akhir pekan (Jumat-Minggu)," ujar Ketut, Rabu (25/5/2022).
Ia menjelaskan, aturan gage akan mulai berlaku mulai Rabu pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dan Kamis (26/5/2022) mulai pagi hingga malam. Untuk kebijakan ini disebutnya berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Selain itu, untuk Jumat (27/5/2022), aturan Gage tersebut baru akan diberlakukan kembali mulai pukul 14.00 WIB. Sehingga, dari pukul 00.00 Wib-14.00 WIB, masih diberlakukan secara normal.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Kalau Jumat jam 14.00 WIB lagi. Jadi gini, mulai hari ini sampai dengan besok tanggal merah di jam 24.00 WIB. Nah Jumat pagi itu normal, kemudian di jam 14.00 WIB mulai lagi," pungkasnya.
Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu (28-29/5/2022) berlaku ganjil genap mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00.
Ketut berharap agar masyarkat yang berpergian ke Puncak bisa mengikuti atau mengendarai pelat nomor sesuai dengan tanggal berlaku ganjil atau genap.