WahanaNews-Bogor | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terpaksa menyegel alat pembakaran di salah satu pabrik di Kecamatan Gunung Putri.
Hal itu lantaran alat pembakar di pabrik tersebut diduga ilegal atau belum mengantongi izin.
Baca Juga:
Camat Pandan Beberkan Alasan dan Dasar Pemberhentian 3 Keplingnya
"Penyegelan dilakukan oleh DLH karena belum memperoleh izin (alat pembakar). Kami juga memberikan peringatan untuk tidak beroperasi selama 14 hari ke depan," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardisaat dihubungi WahanaNews.co, Senin (27/6/2022).
Ia menambahkan pabrik yang memproduksi kemasan tersebut, sementara tidak boleh beroperasi sebelum memliki izin untuk alat pembakarnya.
"Jadi bukan izin usaha. Kewenangan DLH menyegel sebab alat pembakaran belum mengantongi izin," terangya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Politik Praktis, 3 Kepling di Tapteng Diberhentikan
Berdasarkan informasi, pabrik tersebut tidak boleh melakukan kegiatan pembakaran ataupun membuang emisi ke udara. Sementara terkait izin usahanya, akan ditangani Satpol PP.
Pabrik diperbolehkan beroperasi kembali jika sudah memperoleh izin alat pembakarnya. [tsy]