WahanaNews-Bogor | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Bupati Bogor, Ade Yasin meminta agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau paling lambat 7 hari menjelang Lebaran 2022.
Ade menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada seluruh buruh dengan tepat waktu.
Baca Juga:
Kisah Legendaris Kuliner ‘Mie Lie’ Pabrik Mie dan Pangsit di Kota Bogor Sejak Tahun 1937
“Kita juga sudah buat edarannya. Pokoknya paling lambat itu seminggu sebelum lebaran, karena kan para pekerjanya juga butuh THR untuk lebaran bersama keluarganya,” kata Ade Yasin, Minggu (17/4/2022).
Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Ade Yasin, maka para karyawan dari perusahaan dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor.
“THR itu kan haknya para karyawan maka harus digugurkan oleh perusahaan. Dan ini juga menjadi persoalan yang setiap tahun terjadi,” paparnya.
Baca Juga:
Usai Pindahkan PKL, DPRD dan Pemkab Bogor Siap Lanjutkan Penataan Kawasan Wisata Puncak
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar THR keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.
Mengingat bahwa tahun ini, pembayaran THR tidak bisa dicicil.
“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” ucap dia.[jef]