WahanaNews-Bogor | Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Bekas Caleg DPR Devara Divonis Bui Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana
Dalam sidang ini, terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara Online dari Lapas Perempuan Bandung.
Kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Burhanudin Sekretaris Daerah (Sekda); Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Wiwin Yeti Heryati, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD; Andri Hadian Sekretaris BPKAD; dan Teuku Mulya Kepala BPKAD.
Dalam perkara Ade Yasin ini, JPU KPK rencananya bakal menghadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina dan Eky Cirebon
Sebelumnya, perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih itu, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Ade Yasin dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.
Eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.[zbr]