BOGOR, WahanaNews.co | Puluhan jurnalis dari organisasi AIPBR Kabupaten Bogor dan FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) mengajak warga perani korupsi.
Hal itu guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menghapus tindakan oknum pejabat yang gemar melakukan korupsi.
Baca Juga:
Dinas PUPR Banten Tunjuk Perusahan yang Dilarang Pemerintah Mengerjakan Proyek Puluhan Miliar
Ketua Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Leoanrdo B. Purba SE. SH yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara
menjelaskan kejahatan korupsi ini merupakan sistematik yang sangat susah diberantas karena bergilir dan berwaris bahkan terorganisir.
"Seseorang dan atau tindakan oknum pelaku yang dengan sengaja dan atau memeperkaya diri sendiri dari hasil kejatan korupsi merupakan tindakan keji karena mengambil yang bukan haknya," ungkapnya.
"Nah perbuatan keji ini tidak ada lagi menoleh orang lain, dan tidak pandang bulu siapa lawan siapa kawan, yang jelas tindakannya telah bersistematik."
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Cegah Gus Muhdlor ke Luar Negeri
Leo juga mengingatkan ancaman bagi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Jika melihat pasal tersebut oknum diancam minimal 20 tahun penjara. Inilah yang menjadi ancaman bagi para koruptor di NKRI," ujarnya.
Oleh karena itu, Leo mengajak masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor untuk memerangi korupsi sebagai bentuk pencerminan UUD 1945 dan Pancasila.